Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor dan rumah Yeka Hendra Fatika terkait kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Penggeledahan dilakukan pada 9 Maret 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
“Ada dokumen sama BBE (barang bukti elektronik),” ujar Syarief pada Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, penggeledahan dilakukan di rumah Yeka yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penggeledahan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.
Anang menjelaskan, kasus tersebut juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan tiga korporasi terpidana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ombudsman RI diduga sempat memberikan rekomendasi terkait gugatan tersebut.
“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” kata Anang.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.