JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng tahun 2022.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Yeka Hendra keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 21.11 WIB, Senin (25/5/2026). Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol saat digiring menuju mobil tahanan.
Yeka juga terlihat mendapat pengawalan ketat dari aparat saat keluar dari gedung. Namun, ia tidak memberikan komentar kepada awak media.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Yeka dan mengantongi sejumlah alat bukti.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi atas nama saudara YHF selaku anggota Ombudsman periode 2021-2026,” kata Syarief dalam konferensi pers.
“Setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka,” sambungnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor dan rumah Yeka Hendra Fatika terkait dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng mentah atau CPO. Penggeledahan dilakukan pada 9 Maret 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
“Ada dokumen sama BBE (barang bukti elektronik),” ujar Syarief pada Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, penggeledahan dilakukan di rumah Yeka yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.
Anang mengatakan, perkara tersebut juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan tiga korporasi terpidana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ombudsman RI diduga sempat memberikan rekomendasi terkait gugatan tersebut.
“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusannya,” kata Anang.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.