Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pekerja Serabutan Nekat Curi Kabel di Menara Jamsostek, Terancam 7 Tahun Bui

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2026 |12:00 WIB
Pekerja Serabutan Nekat Curi Kabel di Menara Jamsostek, Terancam 7 Tahun Bui
Ilustrasi pelaku pencurian kabel di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan (Foto: Freepik)
A
A
A

“Dia mengambil kabel tersebut secara bertahap sejak tahun 2023 dan dijual dengan kisaran harga Rp180 ribu per kilogram. Hasil penjualan kabel curian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Terkait sebab AY leluasa menggondol kabel genset di Menara Jamsostek dalam kurun waktu tiga tahun belakangan, Dian mengungkapkan pemicunya, yakni karena ruang genset tersebut sebelumnya tidak dipasangi kamera CCTV, sehingga pelaku leluasa menjalankan aksinya.

Kini, AY sudah berstatus tersangka. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman hukuman paling lama 7 tahun pidana penjara,” katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement