Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pekerja Serabutan Nekat Curi Kabel di Menara Jamsostek, Terancam 7 Tahun Bui

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2026 |12:00 WIB
Pekerja Serabutan Nekat Curi Kabel di Menara Jamsostek, Terancam 7 Tahun Bui
Ilustrasi pelaku pencurian kabel di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Pelaku pencurian kabel berinisial AY (44) di ruang genset Menara Jamsostek, kawasan Mampang, Jakarta Selatan ditangkap polisi. Pelaku menggasak kabel dengan cara memotong jalurnya.

“Modus operandi yang dilakukan AY yakni mengambil kabel power genset dengan memotong jalur kabel yang berada di ruang genset (Menara Jamsostek),” ujar Kapolsek Mampang Prapatan AKP Dian Pornomo, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, AY diciduk polisi pasca dilaporkan atas pencurian kabel tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap AY, seorang pekerja serabutan yang bermukim di kawasan Kuningan Barat.

“Dari hasil rekaman CCTV terlihat seorang pria yang diduga sebagai pelaku membawa tas masuk ke ruang genset. Turut diamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, di antaranya gergaji besi, kabel ties, kunci pas, kunci shock, serta cutter beserta mata pisaunya,” tuturnya.

Dia menerangkan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa tembaga kuningan kabel hasil curian seberat 22 kilogram. Saat diinterogasi, pelaku AY mengaku sudah menggasak kabel tembaga di ruang genset Menara Jamsostek selama tiga tahun.

“Dia mengambil kabel tersebut secara bertahap sejak tahun 2023 dan dijual dengan kisaran harga Rp180 ribu per kilogram. Hasil penjualan kabel curian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Terkait sebab AY leluasa menggondol kabel genset di Menara Jamsostek dalam kurun waktu tiga tahun belakangan, Dian mengungkapkan pemicunya, yakni karena ruang genset tersebut sebelumnya tidak dipasangi kamera CCTV, sehingga pelaku leluasa menjalankan aksinya.

Kini, AY sudah berstatus tersangka. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman hukuman paling lama 7 tahun pidana penjara,” katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement