Menurut Asep, KPK tidak ingin proses persidangan berbenturan dengan tugas para saksi yang masih terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Jangan sampai pada saat persidangan berlangsung, yang bersangkutan masih melaksanakan tugas dalam kegiatan haji. Hal itu tentu dapat berdampak terhadap pelaksanaan ibadah haji itu sendiri," katanya.
KPK memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan dan pelimpahan perkara akan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji selesai.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.