Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2026 |08:49 WIB
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Ilustrasi.
A
A
A

Kelima, Menyatakan tindakan TERMOHON yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganannya tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah.

Keenam, Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan.

Ketujuh, Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau, apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement