JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun menghormati proses hukum dalam Kasus MBG yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya ditetapkan tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Agung.
Menurutnya, langkah penegakan hukum yang dilakukan penyidik harus dihormati karena merupakan bagian dari proses yang didasarkan pada alat bukti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, dia mengingatkan seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik. Tindakan penahanan yang dilakukan tentu merupakan bagian dari proses hukum yang telah didasarkan pada alat bukti yang dimiliki penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Tama.
Tama menegaskan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung perlu dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga dan menyelamatkan program MBG sebagai salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, program tersebut memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sehingga setiap penyimpangan harus ditindak. Apabila terjadi praktik korupsi dalam pelaksanaannya, pihak yang paling dirugikan adalah rakyat sebagai penerima manfaat program.
“Penegakan hukum harus dipandang sebagai langkah untuk memastikan setiap anggaran negara benar-benar digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Perindo Dorong Evaluasi dan Pengawasan Menyeluruh
Tama menilai proses hukum yang sedang berjalan tidak boleh mengganggu keberlanjutan program MBG yang saat ini telah menjangkau masyarakat di berbagai daerah. Menurut dia, fokus utama pemerintah dan BGN harus tetap pada pelayanan kepada masyarakat serta pencapaian tujuan program.
Dalam konteks tersebut, dia mendorong internal BGN melakukan mitigasi terhadap berbagai risiko yang muncul akibat kasus ini. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, pengawasan, dan mekanisme pelaksanaan program perlu segera dilakukan untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.
“Langkah-langkah pencegahan yang efektif perlu segera diperkuat agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program yang manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat,” tutup Tama.
Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN dan menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang beredar, penyidikan bermula dari dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kemudian berkembang ke dugaan penyimpangan lain dalam tata kelola program.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.