JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat sebanyak 19 kasus pelemparan kereta api terjadi di wilayah operasionalnya hingga 3 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, delapan kasus berhasil diungkap dan pelakunya telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan sebagian besar pelaku yang berhasil diamankan masih berusia di bawah 17 tahun. Namun demikian, tindakan pelemparan kereta api tetap merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada proses hukum.
"Ketika kereta api melaju dengan kecepatan tinggi, sebuah batu yang dilempar dapat memecahkan kaca, melukai wajah dan mata penumpang, mengenai masinis yang sedang menjalankan kereta, bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan yang membahayakan banyak orang. Ini bukan permainan dan bukan kenakalan biasa. Ini adalah tindakan yang dapat merenggut nyawa," kata Franoto, Rabu (3/6/2026).
Kasus terbaru terjadi pada Selasa (2/6/2026) pukul 11.43 WIB di petak jalan antara Stasiun Tanjungrasa dan Stasiun Cikampek. Berdasarkan laporan Kondektur KA 175 Manoreh relasi Semarang Tawang Bank Jateng–Pasar Senen, kereta tersebut terkena lemparan batu yang mengakibatkan salah satu kaca jendela kereta retak.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut kembali menunjukkan bahwa aksi pelemparan masih menjadi ancaman bagi keselamatan perjalanan kereta api.
KAI menegaskan pelaku pelemparan kereta api dapat dijerat pidana. Dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 323 ayat (1), setiap orang yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun.
Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya meningkat menjadi paling lama sembilan tahun. Sementara jika menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 melarang setiap orang melakukan tindakan yang menyebabkan rusak atau tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 197.
Franoto menegaskan usia muda tidak menghapus konsekuensi hukum maupun dampak sosial akibat perbuatan tersebut.
"Anak-anak yang melakukan pelemparan mungkin menganggap perbuatannya hanya bercanda. Namun ketika berhasil ditangkap, mereka harus berhadapan dengan proses hukum, pemeriksaan kepolisian, hingga risiko masa depan yang terganggu,”ujarnya.
“Karena itu, jangan pernah mencoba melakukan pelemparan terhadap kereta api dalam bentuk apa pun," tegasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.