Uang tersebut kemudian dibagikan kepada pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi termasuk Silmy Karim. KPK menyebut Silmy setidaknya menerima Rp100 juta setiap pekannya atas praktik itu.
"Salah satunya kepada Saudara SK yang diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu. Untuk menyamarkan pembagian uang," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.