JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menahan Bripka Dedy Wiratama, mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim) yang terlibat membekingi kampung narkoba di Gang Langgar, Kota Samarinda.
Penahanan dilakukan setelah Dedy menjalani pemeriksaan awal oleh tim penyidik Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan foto yang diperoleh, Dedy telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia memakai pakaian tahanan bernomor 029 dengan tulisan Bagtahti (Bagian Tahanan dan Barang Bukti).