Pramono menegaskan, program padat karya hanya diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.
"Syaratnya hanya satu, KTP Jakarta. Mohon maaf, untuk KTP di luar Jakarta tentunya kami tidak memberikan kesempatan," katanya.
Peserta yang diterima dalam program tersebut akan memperoleh upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yakni sekitar Rp5,7 juta per bulan.
"Salary-nya, gajinya itu UMP. Itu yang sudah diputuskan karena dananya sudah ada. Segera dibuka dan dikoordinasikan oleh Dinas Tenaga Kerja serta Asisten Pembangunan," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.