Maka dari itu, Ade berencana mengirimkan surat kepada pimpinan lembaga negara, termasuk DPR RI dan Presiden RI, terkait permintaannya agar Roy Suryo segera ditahan.
"Saya akan menyurat kepada Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Bapak Gibran Rakabuming Raka. Ini tidak ada korelasinya antara anak dan bapak, ini persoalan hukum. Kami tidak berafiliasi ke mana-mana, kami netral dan memperjuangkan agar hukum tidak dipermainkan," jelasnya.
Selain itu, Ade juga berencana menyampaikan surat kepada sejumlah lembaga lain, seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI.
"Saya akan melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan surat resmi kepada Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, Komnas HAM, dan Ombudsman karena Bapak Joko Widodo didiskriminasi hari ini. Masa tidak dilakukan penahanan meskipun perbuatannya dilakukan berulang," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.