Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak dijatuhi hukuman pemecatan. Majelis hakim menilai keduanya masih dapat dibina dan dipertahankan sebagai prajurit TNI.
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun oditur militer untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. Para terdakwa memilih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.