Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU Polri Atur Masa Transisi, Jabatan Polisi di Sektor Sipil Berakhir dalam 2 Tahun

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 11 Juni 2026 |18:00 WIB
UU Polri Atur Masa Transisi, Jabatan Polisi di Sektor Sipil Berakhir dalam 2 Tahun
Ilustrasi.
A
A
A

"Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 28A ayat (3).

Sementara itu, ayat (5) mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga ayat (4) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement