"Alhamdulillah pelaku langsung dibawa ke Polsek Ciracas dalam keadaan aman dan sehat, dan dalam waktu sebelum 1x24 jam alhamdulillah terungkap," tuturnya.
Rohmad menyebut pelaku teridentifikasi merupakan residivis kasus pencurian yang sama. Beruntung, motor korban berhasil diamankan sebelum pelaku menjualnya dengan harga murah.
"Biasanya kalau harga, kalau curian secepatnya orang-orang begitu biasanya antara Rp2,5 juta sampai Rp3 juta, cepat," ujarnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.