JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, tidak dapat memperoleh status justice collaborator (JC) apabila terbukti sebagai pelaku utama dalam perkara yang sedang diselidiki.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemberian status JC harus mempertimbangkan peran seseorang dalam perkara pidana. Status tersebut umumnya diberikan kepada pihak yang dapat membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.
"Nanti penyidik akan mengkaji apakah yang bersangkutan layak memperoleh status itu. Karena harus dilihat perannya seperti apa. Kalau dia pelaku utama, tentu tidak bisa. Sebab, bagaimana bisa mengungkap pelaku yang lebih besar jika dia sendiri merupakan pelaku utamanya," kata Anang, Sabtu (13/6/2026).
Meski demikian, Anang menyebut Kejagung hingga saat ini belum mengambil keputusan terkait permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sanjaya.
Menurut dia, penyidik terlebih dahulu akan memeriksa Sony untuk mendalami permohonan tersebut, termasuk menindaklanjuti pernyataan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukumnya.
"SS sendiri belum diperiksa. Mungkin dalam waktu dekat akan segera diperiksa terkait pernyataan dari penasihat hukumnya mengenai hal tersebut," ujarnya.
Anang menambahkan, pemeriksaan terhadap Sony dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Namun, ia belum mengungkap tanggal pasti pemeriksaan tersebut.
"Yang jelas minggu depan. Tunggu saja nanti tanggalnya," pungkas Anang.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.