Dalam rangkaian operasi tersebut, tim juga mengamankan dua oknum aparat berinisial BI dan ZF untuk dimintai keterangan. Sebagian satwa ditemukan tanpa dokumen kepemilikan atau pengangkutan yang sah.
Tim saat ini masih menelusuri alur pengiriman dan pihak-pihak yang mengatur peredaran satwa dilindungi tersebut, termasuk mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal satwa liar.
Perdagangan dan pengangkutan satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, khususnya Pasal 40A ayat (1) huruf d.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.