Dari hasil pemeriksaan, ganja tersebut diketahui disamarkan di dalam kemasan paket mi instan untuk mengelabui petugas ekspedisi maupun aparat penegak hukum.
Polisi juga menggeledah rumah Sugiono di Singosari pada malam harinya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lima paket ganja tambahan dengan berat bruto 577 gram, tiga timbangan digital, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Sugiono diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan seseorang berinisial CA yang kini masih diburu.
"Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka Sugiono, diperoleh fakta bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CA yang saat ini masih dalam proses pendalaman," ucap Eko.
Sugiono mengaku telah 20 kali menerima dan mengedarkan narkotika melalui jasa ekspedisi sejak September 2025 hingga Juni 2026. Jenis narkotika yang diedarkan meliputi ganja, sabu, ekstasi, hingga obat H5.
Kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.