Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan hukum formil, hukum materiil, dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Proses ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun golongan," katanya.
Iman menjelaskan, pengamanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
"Pengamanan terhadap saudara RS dan saudari TF merupakan bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya.
Menurut Iman, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka selama proses pelimpahan perkara berlangsung.