Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta konfirmasi terhadap barang bukti yang akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
"Kami memastikan hak dan kewajiban tersangka tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh rangkaian penyidikan, pemeriksaan kesehatan, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan KUHP, KUHAP, dan SOP penyidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.