JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri, memasukkan dua tersangka kasus dugaan penyelundupan narkotika seberat 64 kilogram dari Malaysia ke Indonesia ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penerbitan DPO tersebut masing-masing untuk Nabil Haryadi (25) dengan nomor DPO/90/VI/2026/Dittipidnarkoba dan Erwin (46) dengan nomor DPO/87/VI/2026/Dittipidnarkoba.
“Terkait 2 DPO kasus 47 kg sabu, ketamin 15 kg, dan ekstasi 20.000 butir TKP Bengkalis,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Dalam surat DPO yang diedarkan, Nabil memiliki ciri-ciri tinggi badan 170 cm, berat badan 60 kg, rambut hitam pendek lurus, mata hitam, serta berkulit sawo matang dengan postur tubuh sedang.
Sementara itu, Erwin memiliki ciri tinggi badan 172 cm, berat badan 75 kg, rambut hitam pendek lurus, mata hitam, serta berkulit sawo matang dengan postur tubuh sedang.
“Untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik atas nama Kompol Tomy Haryono pada kantor kepolisian tersebut, dengan nomor HP +81 9068466009,” ujarnya.
Sebelumnya, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap dua buronan kurir narkoba jaringan Malaysia-Indonesia, yakni Indra Bayu dan Solihin di wilayah Bengkalis, Riau, pada Selasa (16/6/2026).
“Pelaku melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut dan masuk ke kawasan hutan bakau, meninggalkan satu unit speed boat dan dua kardus warna hitam yang diduga berisi narkotika,” kata Eko.
Dari hasil penyelidikan, lokasi buronan Indra Bayu diketahui pada 15 Juni 2026 saat ia bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
Setelah penangkapan Indra Bayu, polisi kemudian melacak keberadaan Solihin yang berperan sebagai perantara penyewaan speed boat. Indra Bayu diketahui bekerja sama dengan jaringan Erwin dan Nabil dalam pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia.
“Sekitar awal Mei 2026, Nabil mengajak Indra Bayu untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus dari Malaysia. Karena tidak bisa mengemudikan speed boat, ia menyarankan agar Erwin dilibatkan sebagai tekong,” tuturnya.
Selanjutnya, Indra meminta Solihin menyewa speed boat untuk pengiriman narkotika dengan imbalan Rp10 juta. Permintaan tersebut disetujui, dan mereka kemudian berangkat ke Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia untuk mengambil narkotika.
Setibanya di lokasi, mereka menerima dua kardus berisi sekitar 64 kilogram narkotika yang kemudian dibawa ke wilayah Sungai Muntai, Kabupaten Bengkalis.
“Saat memasuki wilayah perairan Indonesia sekitar pukul 23.00 WIB, mereka melihat adanya pengejaran oleh kapal patroli Bea Cukai. Karena takut ditangkap, mereka memutuskan menceburkan diri ke laut,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan isi paket tersebut terdiri dari 48 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, dan 20.000 butir ekstasi dengan estimasi nilai mencapai Rp137,48 miliar. Indra juga dijanjikan upah Rp100 juta oleh sosok bernama Atuk Ham selaku bandar.
“Petugas masih memburu empat orang DPO, yakni Erwin (kurir), Nabil (kurir), Atuk Ham (pengendali Indonesia), dan WAN (pengendali Malaysia),” tuturnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.