JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkapkan sejumlah alasan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dr. Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,”lanjutnya.
Marcelo juga menerangkan, bahwa adanya surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa akan koperatif serta menjaga situasi kondusif.
“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” ujar dia.
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga pagi tadi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.