Dari sisi hukum, pihak penggugat juga mempertanyakan dasar klaim kepemilikan PT KAI. Menurutnya, terdapat dua dokumen berbeda yang dijadikan landasan secara bersamaan, yakni Sertifikat Hak Pakai tahun 1988 yang berasal dari Eigendom Verponding Nomor 14399 atas nama Nyimas Nce serta dokumen kolonial 3e Gewijzigde Grondkaart Nomor 10.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan mengenai asal-usul hak atas tanah yang diklaim perusahaan pelat merah tersebut.
Sementara upaya mediasi yang ditempuh kedua belah pihak belum membuahkan hasil setelah empat kali pertemuan. Ahli waris mengaku telah menyampaikan proposal perdamaian, tetapi hingga kini belum menerima tanggapan konkret dari PT KAI, sehingga perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.
"Nanti masih dalam agenda mediasi pada Rabu tanggal 24 Juni 2026 di PN Jakarta Pusat," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.