Bus mengalami kerusakan pada bagian kendaraan usai kecelakaan. Sementara itu, sopir mengalami luka memar pada dahi serta luka robek di bagian pelipis mata kiri.
Polisi juga telah meminta visum et repertum (VER) guna mendukung proses penyelidikan. Saat ini, petugas kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti terkait kecelakaan tersebut.
Dalam perkara ini, pengemudi bus diduga melanggar Pasal 106 dan Pasal 283 juncto Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.