Berikut 9 sikap Universitas Bung Karno terkait peristiwa tersebut:
1. Universitas Bung Karno menegaskan kehadiran beberapa mahasiswa pada 15 Juni 2026 dalam pertemuan dengan Wakil Presiden merupakan murni aspirasi dari beberapa BEM fakultas di lingkungan Universitas Bung Karno dan tidak didasarkan pada penugasan atau mandat dari universitas.
2. Universitas Bung Karno menghormati hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Namun, setiap tindakan dan pernyataan dalam kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang terlibat.
3. Universitas Bung Karno tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran akademik yang dilakukan mahasiswa dan akan memberikan sanksi sesuai peraturan kampus.
4. Universitas Bung Karno menolak pihak-pihak luar yang diduga menunggangi aspirasi mahasiswa. Kampus mengimbau mahasiswa untuk tidak terprovokasi dan menjaga kedaulatan kampus dari intervensi eksternal.