Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, Selasa (23/6/2026).
Yogi menjelaskan, pelimpahan dilakukan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada pukul 14.45 WIB.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.