JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pihak-pihak yang menginisiasi pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, sebagai saksi pada Rabu (24/6/2026).
"Termasuk juga keterangan ini untuk mengonfirmasi pihak-pihak siapa saja yang berperan dalam proses inisiasi pembagian kuota haji tambahan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Budi menjelaskan, kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diberikan Arab Saudi seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tersebut dibagi sama rata antara keduanya.
"Dari keterangan ini tentunya kemudian mengonfirmasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92 persen untuk reguler, dan 8 persen untuk khusus, tetapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50 persen berbanding 50 persen," ujarnya.
Usai pemeriksaan, Hilman enggan mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan yang dijalaninya. Menurut dia, pertanyaan penyidik masih berkaitan dengan hal yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya.
"Ya sama seperti (pemeriksaan) sebelumnya, diminta keterangan saja," kata Hilman.
Dalam pemeriksaan tersebut, Hilman juga membantah dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan uang sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Saudi dari salah satu tersangka baru dalam perkara tersebut.
"Enggak (dikonfirmasi soal uang), ya informasi biasa saja, soal kebijakan, informasi biasa saja terkait kebijakan," ujarnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.