Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Sebut Jokowi Siap Hadiri Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Bakal Tunjukkan Ijazah Asli?

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2026 |21:05 WIB
Pengacara Sebut Jokowi Siap Hadiri Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Bakal Tunjukkan Ijazah Asli?
Pengacara Jokowi Firman Pangaribuan.
A
A
A

JAKARTA — Kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi), Firman Pangaribuan, memastikan Presiden ke-7 RI itu akan menghadiri persidangan perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai terdakwa. Pernyataan tersebut disampaikan Firman dalam program Interupsi bertajuk 'Kasus Ijazah Jokowi: Siap Adu Bukti?' yang disiarkan iNews, Kamis (25/6/2026).

Firman mengatakan bahwa Jokowi sejak awal memang telah menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Jadi saya pastikan beliau hadir. Tapi kalau bicara 100 persen kan terlalu dini ya, karena ada hal-hal lain. Namun, ini sudah seperti yang dari awal kita sampaikan secara konsisten, Pak Jokowi akan hadir untuk menyampaikan. Tentu mekanismenya kan di persidangan," kata Firman.

Saat ditanya mengenai kemungkinan Jokowi membawa ijazah asli ke persidangan, Firman menyebut dokumen tersebut telah menjadi bagian dari proses hukum dan nantinya akan ditunjukkan sesuai mekanisme persidangan.

"Karena ijazah kan sudah dilimpahkan, kemarin kan sudah dilimpahkan, tentu tinggal akan ditunjukkan, diperlihatkan, dan sebagainya. Yang tadi saya katakan, dengan mekanisme yang ada, tentu itu akan disampaikan," ujarnya.

Firman menyatakan bahwa pihaknya optimistis dapat menjelaskan seluruh hal yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Menurut dia, berbagai pihak, mulai dari Universitas Gadjah Mada (UGM), rekan-rekan kuliah Jokowi, hingga hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan penyelidikan kepolisian telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumni UGM yang sah.

"UGM mengatakan Pak Jokowi adalah alumni UGM yang telah mengikuti Tridarma Perguruan Tinggi, yang sudah lulus. Teman-temannya juga demikian. Puslabfor juga sudah mengatakan demikian, Bareskrim juga sudah mengatakan demikian," katanya.

Firman juga menyinggung proses hukum yang telah berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

"Maka itulah ini berproses. Maka itulah ini P21. Saya mau mengatakan, Jaksa sudah mengatakan bahwa ini lengkap, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Artinya apa? Kita harus lihat konsistensi Jaksa, bahwa dia sudah mengatakan, 'Oke, sudah bisa dipersidangkan'," sambungnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement