Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Begini Penjelasan Polisi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2026 |08:14 WIB
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Begini Penjelasan Polisi
Polisi Lalu Lintas (foto: Okezone)
A
A
A

Ia menegaskan, pembatasan kendaraan tidak berlaku di ruas jalan tol, melainkan hanya pada akses masuk atau keluar gerbang tol yang terhubung dengan kawasan ganjil genap.

"Bukan di jalan tolnya yang diberlakukan ganjil genap. Yang diatur adalah akses gerbang tol yang terhubung dengan ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap," ujarnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menambahkan, pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan tersebut tetap dapat dikenai penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Meski demikian, terkait informasi yang menyebut terdapat 28 akses gerbang tol yang terdampak kebijakan tersebut, pihaknya belum dapat memastikan kebenarannya.

Menurut Komarudin, penetapan ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap merupakan kewenangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sedangkan pengelolaan jalan tol berada di bawah Jasa Marga.

"Coba dicek ke Dinas Perhubungan. Ruas-ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap menjadi kewenangan mereka. Sementara untuk jalan tol berada di bawah pengelolaan Jasa Marga," tutupnya.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement