Menurut hasil penyelidikan, pihak yang menyekap meminta uang sebesar Rp50 juta untuk masing-masing korban. Bahkan, salah satu keluarga korban disebut telah menyerahkan uang Rp50 juta.
"Setelah uang diserahkan kepada pihak perusahaan, korban dijanjikan akan dilepas. Namun, meski salah satu orang tua korban telah memberikan Rp50 juta, korban tetap tidak dibebaskan dan masih disekap," kata Widodo.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni AI (41) dan SB (46). AI diduga berperan menginterogasi korban, menampar korban, mengawasi korban, serta menemui keluarga korban untuk melakukan mediasi. Sementara SB diduga ikut menginterogasi korban, menampar korban satu kali, dan menjaga korban selama penyekapan berlangsung.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa visum et repertum (VER), kawat kabel baja, tiga gembok cakram sepeda motor, serta bukti transfer uang. Saat ini, ketiga korban beserta dua terduga pelaku telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.