Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menambahkan bahwa pihaknya siap mengikuti proses gugatan praperadilan yang saat ini tengah berjalan.
"Tersangka RS sedang mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan terkait dengan upaya hukum atau tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hari ini sudah mulai masuk ke hari pertama persidangan," ungkap Iman.
"Kami ikuti sebagai aparat penegak hukum, tentunya kami harus taat terhadap hukum formil yang mengatur dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik," lanjutnya.
Iman juga menegaskan bahwa penanganan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami akan sampaikan bahwa seluruh rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kami tentunya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun KUHAP," jelas Iman.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.