Menurutnya, negara harus memastikan bahwa modernisasi berjalan seiring dengan prinsip keberpihakan kepada masyarakat lokal.
Dilanjutkanya, kehadiran investasi dan pembangunan perlu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat.
“RUU Masyarakat Hukum Adat harus menjadi instrumen hukum yang mampu menjamin hak masyarakat adat untuk menentukan masa depan wilayahnya sendiri, termasuk dalam menjaga keberlangsungan pasar tradisional sebagai pusat ekonomi rakyat,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.