Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sebut 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap 21 Hari, Tak Boleh Diberi Makan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 29 Juni 2026 |21:48 WIB
Polisi Sebut 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap 21 Hari, Tak Boleh Diberi Makan
Kasus penyekapan (foto: freepik)
A
A
A

Alasan Penyekapan

Polisi mengungkap penyekapan terhadap Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra dipicu tuduhan pencurian pelat percetakan senilai Rp230 juta.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung mengatakan, pelaku utama berinisial MML menuding ketiga korban sebagai pihak yang mengambil atau menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut.

"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku senilai kurang lebih Rp230 juta. Menurut para pelaku, khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Reynold.

MML kemudian memerintahkan agar ketiga korban disekap. Para korban juga diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang.

"Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi yang masing-masing diminta kurang lebih Rp50 juta," jelasnya.

Adit diketahui telah membayar Rp50 juta, sementara Rafly baru menyerahkan Rp5 juta. Meski demikian, para pelaku tetap menahan para korban dengan alasan seluruh uang ganti rugi belum dibayarkan.

"Namun sampai adanya aduan yang masuk melalui layanan 110 ke Polres Metro Jakarta Pusat, korban belum dipulangkan karena yang lainnya belum mengganti dan ada yang baru membayar Rp5 juta," pungkasnya.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement