"Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan dari pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, khusus terhadap Turut Termohon," kata Kejari Jaksel.
Kedua, menolak dengan tegas petitum Pemohon yang memerintahkan Turut Termohon untuk tidak menerbitkan surat perintah penahanan pada tingkat penuntutan. Ketiga, menolak secara tegas petitum Pemohon yang memerintahkan Turut Termohon untuk menunda pelimpahan perkara ke PN Jakarta Selatan.
Keempat, menyatakan sah dan berkekuatan hukum segala tindakan administratif, penelitian tersangka, dan kewenangan upaya paksa yang berada dalam domain Turut Termohon Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Kelima, membebankan biaya perkara pada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku, atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.