Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Sebut Fakta Persidangan Diabaikan dan Siap Banding

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2026 |21:14 WIB
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Sebut Fakta Persidangan Diabaikan dan Siap Banding
Terdakwa Nadiem Makarim (foto: Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6/2026). Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, Nadiem menilai secara praktis dirinya dijatuhi hukuman selama 15 tahun karena adanya pidana pengganti apabila tidak dapat membayar uang pengganti yang menurutnya tidak pernah ia miliki.

Usai sidang, Nadiem mengkritik keras putusan majelis hakim. Ia menilai berbagai fakta yang terungkap selama persidangan sama sekali tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan.

"Hari ini, kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab! Semua fakta-fakta pengadilan diabaikan. Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah, itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung. Karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah!" ujar Nadiem.

Di sisi lain, Nadiem mengapresiasi salah seorang anggota majelis, Hakim Andi Saputra, yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya, Hakim Andi berani menyampaikan penilaian berdasarkan fakta persidangan dan menyatakan dirinya seharusnya dibebaskan tanpa syarat.

"Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan. Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat!" katanya.

 

Nadiem juga membantah tuduhan terkait kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Ia menegaskan dana tersebut tidak pernah menjadi miliknya ataupun masuk ke rekening pribadinya.

Menurutnya, berdasarkan laporan harta kekayaan saat mengakhiri masa jabatan sebagai menteri, dirinya tidak pernah memiliki dana sebesar itu. Ia juga menyatakan dokumen dan keterangan saksi di persidangan telah menunjukkan bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB (GoTo), melainkan tetap menjadi milik perusahaan dan tidak berkaitan dengan Google maupun perkara Chromebook.

Dalam kesempatan itu, Nadiem menyampaikan terima kasih kepada istrinya, Franka, keluarga, tim penasihat hukum, pengemudi ojek online di seluruh Indonesia, para guru, tokoh masyarakat, serta pakar hukum yang telah memberikan dukungan. Ia memastikan akan mengajukan upaya banding demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

Kuasa Hukum Sebut Bukti Diabaikan

Tim penasihat hukum Nadiem juga menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim. Salah satu kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, menilai sejumlah alat bukti yang diajukan pihak pembela sengaja diabaikan dalam pertimbangan hakim.

"Beberapa kali di dalam proses pembelaan, kami sudah menyampaikan alat-alat bukti, yang kemudian tadi secara jelas diingkari keberadaan bukti tersebut. Yang apabila alat bukti tersebut dijadikan pertimbangan, maka tidak akan ada putusan terhadap Nadiem Anwar Makarim yang menyatakannya bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tapi dengan sengaja, alat bukti tersebut tidak mau dipertimbangkan dengan alasan tidak pernah diperlihatkan di dalam pengadilan. Kita bisa putar di dalam proses persidangan, ada rekamannya. Semua alat bukti itu ada. Dan terhadap tindakan ini, maka kita akan menempuh jalur hukum sesuai dengan apa yang diatur di dalam perundang-undangan mengenai adanya obstruction of justice, menghalang-halangi keadilan. Jadi, kami akan melakukan tindakan hukum tersebut," ujar Dodi.

 

Sementara itu, penasihat hukum Ari Yusuf Amir menilai putusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kalangan profesional maupun pelaku usaha yang dipercaya menduduki jabatan publik sebagai menteri.

"Pertama-tama, kami mengapresiasi Hakim Andi Saputra karena secara cerdas dan jelas beliau menyampaikan *dissenting opinion* yang betul-betul masuk akal sehat. Kita apresiasi hakim seperti Andi Saputra dan semoga hakim-hakim seperti ini semakin banyak ke depannya. Perlu menjadi garis bawah, putusan ini akan menjadi preseden jelek bagi negara kita, khususnya terhadap menteri-menteri yang berasal dari kalangan swasta. Dampaknya tidak hanya kepada Pak Nadiem, tetapi juga kepada menteri-menteri yang saat ini menjabat," katanya.

Ari juga menolak pernyataan jaksa penuntut umum yang menyebut perkara tersebut bukan bentuk kriminalisasi.

"Nah, jadi kalau dikatakan tadi oleh rekan jaksa penuntut umum tidak ada kriminalisasi, inilah bentuk kriminalisasi itu! Oleh karena itu, secara tegas kami akan mengambil tindakan hukum. Selain mengajukan banding, kami juga akan membuat laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya untuk melaporkan hakim ini," tegas Ari.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement