Said juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran kepolisian yang dinilai bergerak cepat menangani perkara tersebut. "Kita juga mengapresiasi, buruh juga mengapresiasi kerja cepat Polres Jakarta Pusat, ya, Kapolres Jakarta Pusat dan jajaran yang bertindak tepat, lugas, dan tetap humanis, presisi. Dan ini disupervisi oleh Polda Metro Jaya, kita juga mengapresiasi ini," katanya.
Ia memastikan akan kembali melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada Presiden agar proses hukum berjalan tuntas. "Yang ketiga, tentu ada pesan yang harus saya sampaikan dan nanti akan saya teruskan lagi ke Presiden, saya buat presidential brief yang kedua terhadap perkembangan ini," ujar Said.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penyekapan, pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan terhadap tiga pekerja percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Polisi juga tengah mendalami informasi adanya dugaan peristiwa serupa yang pernah terjadi di lokasi yang sama.
Ketujuh tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula ketika ketiga karyawan dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp250 juta. Ketiganya kemudian disekap selama 21 hari dalam kondisi kaki terborgol dan tidak diberi makan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.