“Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan. Apa yang dilakukan KPK kami apresiasi. Kami siap membantu karena ini merupakan bagian dari proses pembenahan di Kementerian Kehutanan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran,” tuturnya.
Raja Juli mengungkapkan, audiensi dengan Bupati Kuansing berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah Pemerintah Kabupaten Kuansing mengajukan permohonan secara resmi kepada Kemenhut. Seluruh proses berlangsung terbuka, terdokumentasi, dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Pertemuan tersebut didukung dengan surat permohonan resmi, daftar hadir, notulensi, serta dipublikasikan melalui media sosial Kemenhut. Seluruh dokumen itu, kata dia, siap diserahkan kepada KPK apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” ujarnya.
Raja Juli menambahkan, saat selesai audiensi, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup. Ia menyatakan tidak membuka maupun mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerimanya.