Raja Juli menambahkan, saat selesai audiensi, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup. Ia menyatakan tidak membuka maupun mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerimanya.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” ujarnya.
Menurut Raja Juli, pengembalian amplop tidak bisa langsung dilakukan karena ajudannya masih harus mendampingi agenda kedinasan. Setelah Sekretaris Jenderal Kemenhut menerbitkan surat tugas, Raja Juli menghubungi Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Bupati Kuansing.
Amplop tersebut akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Raja Juli menyebut seluruh proses pengembalian didokumentasikan dan dilengkapi dengan tanda terima bermeterai sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi. Ini merupakan tanggung jawab moral saya dan tanggung jawab saya kepada publik sebagai bagian dari upaya mencegah gratifikasi,” tuturnya.