Sebelumnya, Raja Juli Antoni menegaskan amplop yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.
Raja Juli menjelaskan, amplop tersebut diberikan usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6/2026). Menurutnya, pertemuan berlangsung secara terbuka setelah adanya surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa tidak berhak menerimanya, Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada pemberi.
"Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujarnya.
Raja Juli mengatakan, proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau, amplop tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.
Ia menegaskan, pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar OTT terhadap Suhardiman Amby. Seluruh proses pengembalian, lanjut Raja Juli, juga didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.