Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Karyawan Disekap Bos di Jakpus, Modus di Balik Tuduhan Pencurian Terbongkar!

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2026 |15:48 WIB
3 Karyawan Disekap Bos di Jakpus, Modus di Balik Tuduhan Pencurian Terbongkar!
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat membenarkan adanya laporan dugaan pencurian yang diajukan pemilik percetakan terhadap tiga karyawannya yang menjadi korban penyekapan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian. Laporan dibuat pada 30 Juni 2026 dan menempatkan tiga korban penyekapan sebagai terlapor.

Kasus ini bermula ketika ketiga korban, yakni Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, dituduh mencuri pelat percetakan yang disebut bernilai Rp230 juta. Berdasarkan penyidikan polisi, tuduhan tersebut kemudian dijadikan alasan oleh para pelaku untuk menyekap korban selama 21 hari dan meminta uang ganti rugi.

Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan pemerasan tersebut. Para korban diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang. Salah satu korban diketahui telah membayar Rp50 juta, sementara korban lainnya menyerahkan Rp5 juta. Namun, penyekapan tetap berlanjut karena para pelaku menilai pembayaran belum lunas.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement