JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat telah menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penyekapan, pemerasan, pengancaman, dan penganiayaan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan seluruh tersangka saat ini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Dan perlu menjadi penekanan bahwasanya para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," kata Reynold dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).
Reynold merinci, tersangka MML ditahan pada Minggu 28 Juni 2026. Kemudian AI, S, AYL, dan CML ditahan pada Sabtu 27 Juni 2026. Sementara tersangka NHJ dan II ditahan pada Minggu 28 Juni 2026. Dari tujuh tersangka tersebut, lima merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan. Polisi menyebut masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi yang menjerat tiga korban tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti menunjukkan keterlibatan seluruh tersangka dalam rangkaian tindak pidana yang terjadi.
"Dari ketujuh orang tersangka itu memiliki peran masing-masing sebagaimana tadi kami sampaikan ada yang perannya melakukan pengancaman, ada yang perannya meminta sejumlah uang, ada yang perannya juga menerima hasil dari pemerasan itu sendiri, ada juga yang perannya menyuruh melakukan," ujarnya.
Menurut dia, alat bukti berupa rekaman video, percakapan WhatsApp, hingga komunikasi telepon turut menunjukkan keterlibatan masing-masing tersangka.
Sebelumnya, Iman menjelaskan penyidik menemukan adanya tindakan penyekapan, pemasungan, permintaan tebusan kepada korban maupun keluarganya, penerimaan uang hasil pemerasan, hingga pembatasan kemerdekaan para korban.
"Hasil pemeriksaan terhadap para saksi menerangkan peran dari masing-masing tersangka dalam melakukan perbuatannya pada satu peristiwa hukum yang dilakukan dengan cara menyekap, memasung, kemudian meminta sejumlah tebusan uang dari korban ataupun dari keluarga korban, menerima uang pembayaran maupun melakukan pembatasan kemerdekaan terhadap para korban dan pembatasan pemenuhan hak kebutuhan pokok atau makan," katanya.
Selain menetapkan tujuh tersangka, penyidik telah memeriksa 17 saksi, menyita sejumlah barang bukti, menerima hasil visum tiga korban, serta menganalisis rekaman CCTV yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi juga masih mendalami informasi mengenai dugaan peristiwa serupa yang disebut pernah terjadi di lokasi yang sama dengan korban berbeda. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan informasi tersebut.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.