Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Selidiki Asal Usul Dolar Singapura yang Diduga Terkait Amplop untuk Raja Juli Antoni

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 08 Juli 2026 |10:24 WIB
KPK Selidiki Asal Usul Dolar Singapura yang Diduga Terkait Amplop untuk Raja Juli Antoni
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, diduga mengumpulkan uang dari para petani anggota koperasi unit desa (KUD), untuk pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK memperkirakan sebanyak 914 petani dimintai uang terkait pengurusan lahan seluas 1.828 hektare. Dana tersebut kemudian diduga dikonversi ke dalam mata uang Dolar Singapura.

"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Seiring terungkapnya perkara tersebut, muncul dugaan adanya upaya penyerahan amplop dari Suhardiman kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Menurut Budi, penyidik masih mendalami apakah uang dalam bentuk valuta asing tersebut merupakan isi amplop yang ditujukan kepada Raja Juli.

"Ini yang kemudian akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya. Karena memang dari keterangan awal bahwa ada pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri di Kemenhut," ujarnya.

 

Budi menjelaskan, KPK belum dapat memastikan isi amplop tersebut meski Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi. Pasalnya, amplop tersebut telah dikembalikan kepada pemberi.

"Terkait detail isian amplop tersebut, karena memang amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati sehingga tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi. Kami juga belum mengecek isi dari amplop tersebut," ucapnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Suhardiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Taufik.

Menurut KPK, uang yang diminta diduga berasal dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing.

"Adapun uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan tersebut harus dipotong setengahnya," sambungnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement