"Persoalan ini sudah selesai lebih kurang tujuh tahun yang lalu dan sudah inkrah. Tapi kemudian diungkit lagi dengan membaca berita-berita lama tahun 2018, 2016, bahkan 2014," imbuhnya.
Roy mengaku telah memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut. Namun, menurut dia, Rismon kembali mengulang tuduhan serupa dalam beberapa video.
Ia menyebut tudingan yang disampaikan, seperti membawa pulang tempat tidur, peralatan fotografi hingga peralatan rumah tangga dari Kemenpora, merupakan fitnah.
"Ini fitnah yang sangat kejam dan sangat luar biasa. Karena itu kami melaporkan dengan Pasal 434 tentang fitnah dan Pasal 438 tentang membuat persangkaan palsu," jelas Roy.
Dalam pemeriksaan, Roy mengatakan penyidik turut mendalami isi lima video yang menjadi barang bukti dalam laporannya. Seluruh isi video tersebut, kata dia, telah ditranskripkan sebagai bagian dari berkas pemeriksaan.
Selain rekaman video yang disimpan dalam flashdisk beserta tautan aslinya, Roy juga menyerahkan salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bukti bahwa perkara yang dipersoalkan telah selesai secara hukum.
"Jadi bukti yang kami lampirkan ada flashdisk berisi video-video itu, lengkap dengan URL-nya. Kemudian juga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa perkara tersebut sudah selesai atau sudah inkrah," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.