Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fantastis! Polisi Temukan 74 Kg Emas saat Geledah Rumah Mewah di Sentul Terkait Korupsi Batu Bara-Asabri

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2026 |07:46 WIB
Fantastis! Polisi Temukan 74 Kg Emas saat Geledah Rumah Mewah di Sentul Terkait Korupsi Batu Bara-Asabri
Polisi temukan emas batangan saat geledah rumah mewah di Sentul, Bogor (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menyita uang dalam pecahan mata uang asing dan 74 kilogram batangan emas di salah satu rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, terkait kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap dalam kasus batu bara dan Asabri.

“Iya, betul (ditemukan batangan emas),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (8/7/2026).

Diperkirakan, uang dan 74 kilogram batangan emas yang ditemukan oleh penyidik memiliki nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

“Perkiraan ratusan miliar,” ujar dia.

Berdasarkan foto yang diterima, tampak batangan emas tersebut ditaruh penyidik ke dalam beberapa koper. Selain batangan emas, uang mata uang asing juga dimasukkan ke dalam koper untuk kemudian disita.

Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap 12 lokasi, yakni PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara (proses); PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat (proses); rumah MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan (proses); serta Kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan (selesai).

Kemudian, Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan (selesai); rumah TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan (proses); kantor/Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan (proses); PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan (proses); rumah DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan (proses); rumah MILDK, Apartemen Pacific Place (proses); dan rumah di Sentul, Kabupaten Bogor (proses).

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi kafe.

"Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok.

Ia menjelaskan uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000. Menurut Totok, jika dikonversikan ke rupiah nilainya mendekati Rp60 miliar.

"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi De'Clan," ujarnya.

Selain itu, dari lokasi Point Money Changer yang turut digeledah, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.

"Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar," kata Totok.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement