JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Laporan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Nadiem kepada pimpinan KY di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengatakan lembaganya terbuka terhadap setiap laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang disampaikan masyarakat maupun para pihak yang berperkara. Menurut dia, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain menerima laporan, KY juga telah melakukan pemantauan terhadap perkara tersebut sejak awal persidangan sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran kode etik hakim. Pasalnya, perkara ini telah menjadi perhatian publik.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," jelas Anita Kadir, Kamis (9/7/2026).
Anita menegaskan, karena perkara tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat, KY berkomitmen merespons laporan secara cepat dan terbuka. Tahapan berikutnya, KY akan menganalisis laporan untuk menelusuri ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Namun, ia menekankan bahwa kewenangan KY terbatas pada aspek etik dan perilaku hakim, bukan pada substansi atau isi putusan pengadilan.
"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," pungkas Anita.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.