JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengaku bisa mempertanggungjawabkan ihwal temuan uang senilai Rp476 miliar yang ditemukan di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Febrie memastikan bisa memberikan penjelasan ihwal temuan uang serta emas seberat 74 kilogram yang ditemukan oleh penyidik.
Namun demikian, ia mengaku hal itu tidak bisa disampaikan melalui forum konferensi pers ini, dan akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya," kata Febri dalam konferensi persnya, Jumat (10/7/2026).
"Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," ujarnya melanjutkan.
Febrie mengakui jika rumah yang digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merupakan miliknya.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," tandasnya.
Sebelumnya, Penyidik Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menyita uang dalam pecahan mata uang asing dan 74 kilogram batangan emas di salah satu rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, terkait kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap dalam kasus batu bara dan Asabri.
“Iya, betul (ditemukan batangan emas),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (8/7/2026).
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.