Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Terbitkan SE Penghentian Pengumpulan Data MBG, Alat Bukti Tetap Didalami

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2026 |14:53 WIB
Kejagung Terbitkan SE Penghentian Pengumpulan Data MBG, Alat Bukti Tetap Didalami
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi instruksi kepada seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia, untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah hukum masing-masing.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa surat tersebut diterbitkan setelah masa pengumpulan data yang sebelumnya diperintahkan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi telah berakhir.

"Surat edaran ini merupakan surat biasa terkait penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

 

Anang menegaskan, penghentian pengumpulan data tidak berarti proses penanganan perkara dihentikan. Data yang telah dihimpun tetap akan diproses sebagai bagian dari penyidikan.

"Data-data yang telah terkumpul akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," ujarnya.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas surat sebelumnya yang memerintahkan kegiatan inventarisasi serta penyampaian berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah hukum masing-masing Kejaksaan Tinggi.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement