Roy juga menyinggung sidang praperadilan sebelumnya, saat pihaknya menunjukkan salinan digital ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang diunggah oleh Dian Sandi. Menurutnya, dokumen elektronik tersebut masih dapat diakses publik hingga saat ini.
"Dokumen elektronik itu justru tidak bisa dijelaskan oleh ahli tadi. Ini fatal karena definisinya sudah sangat jelas dalam UU ITE," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai keterangan ahli yang diajukan Polda Metro Jaya semakin menguatkan argumentasi pihaknya bahwa penyidik belum mampu menunjukkan alat bukti yang memenuhi kualitas untuk menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terhadap kliennya.
"Kami melihat penerapan Pasal 32 ayat (1) ini tidak dilakukan secara hati-hati. Sampai persidangan hari ini, termohon belum mampu menunjukkan bukti seperti apa yang memiliki kualitas untuk menggunakan pasal tersebut," kata Refly.
Menurut Refly, ahli dari pihak Polda Metro Jaya hanya memberikan penjelasan normatif mengenai hukum acara pidana, namun tidak menjelaskan secara spesifik penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terhadap perkara yang sedang dipersoalkan.
Ia juga mempertanyakan objek yang sebenarnya dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut.
"Yang menjadi pertanyaan, sebenarnya bukti pokok yang digunakan itu apa? Apakah dokumen elektronik berupa salinan ijazah yang diunggah di internet atau ijazah fisik milik Pak Jokowi yang pernah diperlihatkan penyidik. Terlepas dari praperadilan, kami melihat ada dugaan *error in objecto*, tetapi itu nanti akan dibahas dalam pokok perkara," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.