JAKARTA - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap laporan audit BPK untuk Kabupaten Muara Enim. Bobby sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (16/7/2026) pagi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pengubahan atau pengaturan status opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
"Oleh karena itu, penyidik memerlukan keterangan para saksi untuk menerangkan konstruksi perkara sehingga menjadi utuh," kata Budi, Kamis.
Budi menambahkan, pemeriksaan ini sekaligus memperkuat alat bukti untuk mengungkap kasus yang menjerat para tersangka. Budi meyakini keterangan Bobby selaku saksi akan membantu proses penyidikan.
"Termasuk untuk memperkuat alat bukti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebagai informasi, rumah Bobby menjadi salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi laporan audit BPK Kabupaten Muara Enim. Penggeledahan dilakukan pada Selasa 14 Juli 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah mengumumkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka merupakan Bupati Muara Enim, Edison (EDS).
Tersangka lainnya yaitu Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis; Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi; dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.