"KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum," tambah Budi.
KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan. Sehingga, seluruh fakta hukum dalam perkara yang menjerat Fadia dapat terungkap secara utuh.
"KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," ujarnya.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan periode 2023–2026 usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 3 Maret 2026. Lembaga antirasuah kemudian menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
Pasal tersebut untuk pertama kalinya digunakan dalam perkara OTT KPK. Adapun ketentuannya mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat perbuatan dilakukan, seluruh atau sebagian prosesnya menjadi tugas untuk diurus atau diawasi olehnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.